sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
09/09/2024 10:00 WIB
Bagaimana pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Bagi masyarakat yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah, penting untuk memahami peraturan perpajakan terkait. Pajak menjadi elemen yang tidak bisa dipisahkan dari berbagai aktivitas ekonomi, termasuk dalam transaksi jual beli tanah, yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Lantas bagaimana pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Untuk tanah dengan nilai transaksi di atas Rp60 juta, wajib pajak harus melakukan perhitungan PPh dan BPHTB sesuai tarif yang berlaku. Sebagai contoh, untuk tanah senilai Rp400 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah Rp10 juta (2,5 persen dari nilai transaksi).

Sedangkan untuk BPHTB, jika nilai jual tanah adalah Rp150 juta dan nilai yang tidak kena pajak (NPOPTKP) adalah Rp80 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp3,5 juta (5 persen dari nilai kena pajak Rp70 juta).

Inilah Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)

Transaksi Tanah di Bawah Rp60 Juta

Transaksi jual beli tanah dengan nilai di bawah Rp60 juta tidak dikenakan PPh, sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar BPHTB jika nilai transaksi berada di bawah ambang batas tersebut. 

Meski demikian, prosedur jual beli tetap harus diikuti, termasuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh.

Pajak Jual Beli Tanah: Definisi dan Jenisnya

Pajak jual beli tanah adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli tanah. Pajak ini berfungsi sebagai sumber pendapatan negara dan wajib dibayar oleh penjual maupun pembeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ada beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi dalam transaksi tanah, yaitu:

Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada penjual.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku jika tanah digunakan untuk usaha.

Setiap jenis pajak memiliki tarif yang berbeda dan harus dipahami oleh wajib pajak agar tidak terjadi kekeliruan.

Aturan Hukum Terkait Pajak Jual Beli Tanah

Regulasi terkait perpajakan tanah telah diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya:

PP No. 34 Tahun 2016 mengatur tentang PPh atas pengalihan hak bangunan dan tanah.

PMK No. 261/PMK.03 Tahun 2016 menjelaskan tata cara pelaporan dan pengecualian PPh.

UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB.

UU PPN Pasal 4 Ayat 1A yang menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen.

Regulasi ini memastikan bahwa setiap transaksi jual beli tanah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga baik pihak penjual maupun pembeli dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Biaya Pajak Jual Beli Tanah

Dalam transaksi jual beli tanah, tiga jenis pajak utama yang perlu diperhatikan adalah:

PPh Final sebesar 2,5 persen yang dibayarkan oleh penjual.

BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dibayar oleh pembeli.

PPN sebesar 11 persen yang dikenakan jika tanah tersebut digunakan untuk usaha.

Namun, tidak semua transaksi tanah dikenai PPN, terutama jika tanah tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.

Itulah penjelasan pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement