Aturan Hukum Terkait Pajak Jual Beli Tanah
Regulasi terkait perpajakan tanah telah diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya:
PP No. 34 Tahun 2016 mengatur tentang PPh atas pengalihan hak bangunan dan tanah.
PMK No. 261/PMK.03 Tahun 2016 menjelaskan tata cara pelaporan dan pengecualian PPh.
UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB.
UU PPN Pasal 4 Ayat 1A yang menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen.
Regulasi ini memastikan bahwa setiap transaksi jual beli tanah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga baik pihak penjual maupun pembeli dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Biaya Pajak Jual Beli Tanah
Dalam transaksi jual beli tanah, tiga jenis pajak utama yang perlu diperhatikan adalah: