IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan satu bidang lahan di Jakarta bisa memiliki lebih dari satu bukti penguasaan, seperti girik.
Bahkan dia menyebut satu objek tanah di Jakarta bisa memiliki 6–7 girik. Belum lagi bukti lain seperti surat wasiat atau bentuk lainnya yang menyatakan bukti penguasaan lahan.
“Misal di Jakarta, tumpang tindih, itu masalah double yuridis. Jadi di Jakarta, ada satu objek tanah, itu giriknya bisa 6–7, belum lagi muncul lain-lain,” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nusron menyatakan kondisi ini bisa menjadi potensi awal konflik sengketa pertanahan di kemudian hari. Sebab, ketika girik ini hendak diajukan menjadi sertifikat hak milik, banyak pihak lain yang mengklaim penguasaan lahan dengan membawa bukti girik.
“Ini namanya pemalsuan, jadi kadang-kadang kita kesulitan membuktikan tentang dokumen pendukung. Terbitnya sertifikat tanah itu kan harus didahului dengan surat pendukung,” kata Nusron.