sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Temui BPN Riau, Nusron Wahid Soroti Penataan HGU dan Penetapan Kawasan Hutan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/04/2025 04:00 WIB
Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.
Temui BPN Riau, Nusron Wahid Soroti Penataan HGU dan Penetapan Kawasan Hutan. Foto: dok. ATR/BPN.
Temui BPN Riau, Nusron Wahid Soroti Penataan HGU dan Penetapan Kawasan Hutan. Foto: dok. ATR/BPN.

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan prioritas penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan Pemetaan Tanah. Hal itu dia ungkapkan saat bertemu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Saya ditugaskan oleh Pak Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi," ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU. 

Nusron mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan.

"Dilakukan identifikasi dari 126 itu yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan. Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang," ujar Nusron.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement