Siap-Siap, Bareskrim Periksa Importir Pakaian Bekas
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap para importir pakaian bekas.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap para importir pakaian bekas.
"Iya akan dimintakan keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Nantinya, Bareskrim melakukan pemeriksaan untuk mendalami adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 110 dan atau Pasal 111 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto UU Konsumen.
Dalam hal ini, Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Ruko itu disinyalir dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor.
Ribuan karung pakaian impor itu pun berhasil diamankan. Whisnu mengungkapkan, di lokasi tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat.
“Di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat sekitar kurang lebih 513 Ball Press berhasil diamankan dari 9 ruko tersebut,” ujar Whisnu.
Dijelaskan Whisnu, untuk di lokasi kedua, gudang di Jalan Kramat Soka No.19, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 600 karung pakaian bekas impor. “Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” ucap Whisnu.
Di lokasi ketiga di Jalan Raya Samudera, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pihaknya menemukan dua gudang yang berisikan 6.000 pakaian bekas impor. Selain itu, Whisnu mengungkapkan saat ini gudang temuan tersebut sudah dipasang police line.
“Melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang dan melakukan penyitaan barang bukti,” tutup Whisnu.
(DES)