ECONOMICS

Siap-Siap, Erick Thohir Mau Laporkan Dapen Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini

Suparjo Ramalan 04/07/2023 22:00 WIB

Rencananya, ada laporan baru yang akan diajukan ke Kejagung pada akhir Juli 2023 ini.

Siap-Siap, Erick Thohir Mau Laporkan Dapen Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kasus korupsi di internal perusahaan pelat merah makin menguak, lantaran adanya laporan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Rencananya, ada laporan baru yang akan diajukan ke Kejagung pada akhir Juli 2023 ini.

Erick mengaku akan menyambangi Kejagung untuk memberikan dokumen konkret yang berisikan laporan keuangan perseroan negara. 

Dia menyebut usai laporan keuangan BUMN diaudit, maka akan diserahkan kepada Kejagung pada akhir bulan ini.  

Meski rincian atas dokumen keuangan perseroan yang dimaksud belum disampaikan secara menyeluruh, Erick memastikan dokumen yang diserahkan ke penegak hukum berkaitan dengan dana pensiun (dapen) BUMN hingga perkara korupsi lainnya. 

"Sekarang kita membersihkan juga yang namanya dana pensiun yang ada di BUMN, ya akhir bulan ini kita punya laporan konkret, siapa yang kita lihat memang kondisinya baik (keuangan), siapa yang tentu ada freud atau ada korupsi, yang kita laporkan ke Kejaksaan, tapi tunggu final daripada data (audit)," ujar Erick saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, setiap laporan yang diajukan ke Kejagung sudah melewati tahapan audit dan diproses secara bertahap. 

"Dapen kan proses dan proses yang kita mau lakukan apa step by step-nya gitu," katanya. 

Kementerian BUMN sebelumnya mengakui anggaran dari dapen BUMN berkurang antara Rp11 triliun- Rp12 triliun. 

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, anggaran dapen yang berkurang di BUMN berbeda-beda nilainya. Perseroan diminta melakukan penyelidikan untuk melihat akar utama persoalan tersebut, terutama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, bila kekurangan anggaran dapen bukan disebabkan oleh korupsi, maka BUMN yang mencatatkan dapen bermasalah harus memenuhi rasio kecukupan dana (RKD).

"Kalau nggak ada korupsi pun kemudian rencana kerjanya apa untuk dapen-dapen yang masih mengalami RKD dibawah 100, karena ada yang di bawah 80 dan sebagainya," ujar Tiko. (NIA)

SHARE