ECONOMICS

Siap-siap Mudik 2022, Ini Bedanya dengan Tahun Sebelumnya

Shelma Rachmahyanti 03/04/2022 06:22 WIB

Pada lebaran 2022, Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik. Meski demikian, terdapat ada syarat dan aturan perjalanan yang harus dipenuhi pemudik.

Siap-siap Mudik 2022, Ini Bedanya dengan Tahun Sebelumnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pada lebaran 2022, Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik. Meski demikian, terdapat ada syarat dan aturan perjalanan yang harus dipenuhi para pemudik.

Sebelumnya, pemerintah sempat melarang mudik Lebaran pada 2020 dan 2021 karena melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Tercatat tahun lalu, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dilakukan mulai H-14 peniadaan mudik serta H+7 peniadaan mudik.

Pada tahun ini, kasus Covid-19 sudah mulai terkendali. Meskipun ada serangan gelombang Omicron.

Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (2/4/2022), lengkap vaksin primer dua dosis serta booster menjadi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Adapun masyarakat yang sudah melengkapi vaksin, bisa mudik tanpa melampirkan hasil tes swab baik antigen atau PCR. Sementara, bagi masyarakat yang hanya melakukan vaksin primer dua dosis, dapat melakukan perjalanan mudik dengan menyertakan hasil tes swab antigen.

Kemudian, untuk masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka harus melampirkan hasil tes swab PCR. (FHM)

SHARE