Siap-siap! Orang Kaya Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar Bakal Dikenakan Pajak 35 Persen
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 %.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) hingga 35 %.
Adapun, struktur tarif PPh akan menjadi lima lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sejauh ini rencana tersebut masih digodok di internal.
"Ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detil nanti kalau sudah mulai ada detil yang kita share bisa kita sampaikan," kata Febrio dalam video virtual, Jumat (4/6/2021).
Pemerintah terus melakukan analisis mendalam dalam melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan. Adapun, setiap perubahan kebijakan perpajakan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.
Terlebih, reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 juga cocok digabungkan dalam konteks konsolidasi fiskal. Pemerintah akan berupaya menaikkan penerimaan pajak sehingga defisit APBN dapat kembali di bawah 3% pada 2023.
"Reformasi perpajakan ini kami tidak bisa melakukan sendiri, tapi kami lakukan dengan best practices seluruh dunia," ujarnya. Dia menambahkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku saat ini menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.
"Reformasi perpajakan ini pasti kita lakukan analisi yang emndalam jadi kalau ada perubahan itu arahnya kemana pasti dampaknya ke perekonomian," tandasnya.
(SANDY)