Siap-siap, Pemerintah Kembali Tagih Pungutan Ekspor CPO 1 September 2022
Pemerintah membebaskan sementara pungutan ekspor crude palm oil (CPO) demi mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani.
IDXChannel - Pemerintah membebaskan sementara pungutan ekspor crude palm oil (CPO) demi mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Namun, tarif progresif akan berlaku kembali 1 September 2022.
Hal ini diputuskan melalui rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melengkapi berbagai kebijakan sebelumnya.
"Dengan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 dan terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat.
Menurut dia, hilirisasi produk kelapa sawit baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia (bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen) maupun melalui dukungan pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil, dan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia terutama program pengembangan yang sesuai praktik pertanian yang baik dan menunjang keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, pemerintah melanjutkan Program Mandatori Biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025.
“Program Mandatori Biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor," pungkas dia.
(DES)