Siapapun Berhak Ajukan Paten Merek, Tapi Ada Syaratnya!
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (PIt. Dirjen KI), Razilu angkat suara soal polemik permohonan merek Citayam Fashion Week.
IDXChannel - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (PIt. Dirjen KI), Razilu angkat suara soal polemik permohonan merek Citayam Fashion Week. Ia menyebut, siapapun berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (Kl), termasuk merek asal memiliki itikad baik.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh U No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ujar Razilu pada Konferensi Pers DJKI pada Selasa (26/7/2022) di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Razilu menjelaskan yang dimaksud dengan itikad tidak baik itu adalah orang terkesan meniru dan menumpang tenar dengan sesuatu yang sudah tenar. "Kedua dia tidak ada itikad baik membedakan atau bukan pencetus awal dan tidak mendapat persetujuan. Tidak berhak atas sesuatu, atau kita numpang, meniru sesuatu yang sudah ada dengan orang lain supaya ikut tenar," tambah Razilu.
Sementara itu hingga hari ini, sudah ada empat permohonan merek Citayam Fashion Week, yang terbaru didaftarkan pada Senin (25/7/2022). PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pada 21 Juli 2022. Namun, Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.
Sementara ketiga pemohon lainnya, PT Tiger Wong Entertainment, Handoko Santoso dan PT Tekstil Industri Palekat masih belum menarik kembali pendaftaran mereknya. PIt. Dirjen KI berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya memiliki itikad baik, agar tidak bermasalah dikemudian hari.
"Oleh karena itu kita harapkan kepada semua masyarakat hanya memang yang punya etika baik dan berhak atas merek itulah yang mengajukan merek. Yang tidak berhak lebih baik berhenti saja daripada bermasalah dikemudian hari," pungkas Razilu.
Sementara itu, PT. Tiger Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week di kategori 41 untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
(DES)