Sidang Suap KKP, Terungkap Dua Perusahaan Ekspor Benih Lobster Ilegal
Kedua perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina.
IDXCXhannel - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan
pengekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang melakukan ekspor secara ilegal.
Kedua perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina. Keduanya melakukan ekspor benur pertama kali sekitar bulan Juni yang dianggap ilegal.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap eskpor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
"Setau saya ada dua perusahaan yang melakukan ekspor pertama kali. Itu pertengahan Juni, tapi prosesnya mohon maaf itu tidak melewati saya (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP). Jadi saya anggap itu agak ilegal," ujar Zulficar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
"Jadi tau-tau saya membaca di koran. Ada yang sudah lolos ekspor. Dua perusahaan kalo tidak salah Aquatic (SS Aquatic Lautan Rejeki) dan Tania Marina. (Tania Asia Marina)," tambahnya.
Atas kelolosan itu, Zulficar pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Dan Rina pun membenarkan bahwa dua
perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina melakukan ekspor benur secara ilegal.
"Dari informasi itu saya langsung mengontak Ibu kepala badan karantina (Rina) menanyakan, apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor. Ibu Rina mengatakan betul," jelasnya.
Padahal, kata Zulficar, dirinya belum mengeluarkan pada kedua perusahaan tersebut. Namun, Rina beranggapan bahwa syarat-syarat ekspor dianggap lengkap.
"Saya bilang saya belum mengeluarkan surat apapun. Belum mengeluarkan SKWP (Surat ketetapan waktu pengeluaran). Kok tiba-tiba udah ekspor. Bu Rina berasumsi syaratnya sudah lengkap," jelas.
Zulficar pun mengadukan dan mendiskusikan hal tersebut kepada Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto.
"Kami lalu diskusikan dengan Irjen pak Yusuf waktu itu, Dirjen budidaya dan eselon satu lainnya. Kita petakan, ternyata disitu banyak proses yang dilanggar. Dari situ kita harus perketat peraturan supaya selanjutnya tidak terulang," pungkasnya. (TIA)