Simak Baik-Baik, Tahapan Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik
Setidaknya terdapat sembilan tahapan yang harus dilalui pemilik motor untuk ikut dalam melakukan program konversi ini.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung pelaksanaan pengajuan program konversi sepeda motor konvensional berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik berbasis baterai dengan telah menyiapkan sebuah platform digital.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, platform digital ini dapat dengan mudah diakses melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi.
"Melalui website tersebut, pemilik motor dapat mengajukan motor BBM yang dikonversi dan memilih bengkel konversi," ujarnya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
Ia pun menuturkan, setidaknya terdapat sembilan tahapan yang harus dilalui pemilik motor untuk ikut dalam melakukan program konversi ini.
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. LVI Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi
Gigih berharap dengan adanya platform digital ini dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan program konversi dari motor BBM ke motor listrik.
"Kami harapkan dengan di launching-nya platform digital ini silahkan berlomba-lomba mendaftar per hari ini," tukasnya.
(YNA)