IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mulai menjalankan bantuan program konversi motor konvensional berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik berbasis baterai.
Hal itu berlaku usai diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, dalam Permen tersebut telah diatur tata cara mengenai pemberian bantuan pemerintah dan tata cara mekanisme pengajuan konversi bagi masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan pengajuan bantuan program konversi ini, kata dia, pemerintah telah menyiapkan sebuah platform digital.