ECONOMICS

Simak, Begini Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif

Ratih Ika Wijayanti 25/03/2022 11:40 WIB

Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online.

Simak, Begini Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online. Anda tidak perlu bingung jika BPJS Anda sudah lama tidak digunakan atau dibayarkan hingga tidak aktif. Sebab, ada beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengaktifkannya kembali.

Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan IDXChannel mengenai cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif berikut ini!

Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Agar bisa mendapatkan manfaat dari BPJS, masyarakat diwajibkan untuk membuat akun, membayarkan iuran berdasarkan kelas atau golongan, serta menjaganya agar tetap aktif. Jika iuran tidak dibayarkan atau menunggak, BPJS menjadi tidak aktif. 

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif? Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, ada sejumlah prosedur yang bisa Anda lakukan agar bisa mengaktifkan kembali BPJS Anda. Beberapa prosedur tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Menghubungi BPJS Kesehatan

Anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor telepon 165. Anda juga bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui Assistant JKN. Selain itu, Anda juga mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan guna memastikan status kepesertaan Anda.

2. Melapor ke Dinas Sosial

Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN-KIS atau kartu BPJS Kesehatan. 

3. Dinas Sosial akan Menerbitkan Surat Keterangan

Setelah melakukan laporan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan re-aktivasi status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. 

4. Melaporkan ke Faskes Pertama

Setelah kepesertaan Anda berhasil di re-aktivasi, Anda bisa melaporkan kepada faskes pertama atau rumah sakit dan mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah diaktifkan kembali melalui sistem.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Jika Anda ingin lebih praktis, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda yang sudah tidak aktif melalui aplikasi Mobile JKN.  Adapun cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif secara online lewat aplikasi Mobile JKN bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant JKN

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda melalui chat WhatsApp Assistant JKN. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut.

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan kartu BPJS Kesehatan Anda tidak aktif atau diblokir. 

1. Telat Membayar Iuran Bulanan

Berdasarkan buku “Layanan JKN KIS”, status kepesertaan Anda akan langsung tidak aktif jika Anda telat membayarkan iuran terhitung dari satu bulan setelah tanggal keterlambatan. 

Dalam kasus terjadinya penunggakan iuran bulanan, Anda bisa melakukan re-aktivasi dengan catatan melakukan pembayaran jumlah tunggakan iuran yang tidak dibayarkan.

2. Sudah Tidak Bekerja di Sebuah Perusahaan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda menjadi tidak aktif juga bisa disebabkan karena Anda tidak lagi bekerja di perusahaan yang sebelumnya menanggung pembayaran BPJS Kesehatan Anda. Bisa karena PHK maupun karena resign. 

Itulah beberapa cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif yang bisa Anda lakukan baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bagaimana, mudah kan?

SHARE