ECONOMICS

Simak Kata DJP soal Wacana Tax Amnesty Jilid III

Anggie Ariesta 22/11/2024 15:25 WIB

DJP Kemenkeu memberikan tanggapan terkait DPR RI yang memasukkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Simak Kata DJP soal Wacana Tax Amnesty Jilid III. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pihaknya masih akan mendalami soal rencana RUU Tax Amnesty tersebut.

“Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami akan mendalami rencana tersebut,” kata Dwi saat dikonfirmasi IDXChannel, Jumat (22/11/2024). 

Dengan adanya pembahasan di DPR RI, jelas dia, artinya pemerintah akan kembali menjalankan Tax Amnesty jilid III setelah sebelumnya pernah dijalankan pada 2016 dan 2022.

Tax Amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. 

Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp130 triliun, data deklarasi sebesar Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp146 triliun. 

Selanjutnya, pada 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

Program ini selanjutnya dikenal dengan Tax Amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.

(Dhera Arizona)

SHARE