IDXChannel - Pemerintah dan DPR RI akan kembali menggelar Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Rencana itu tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
"RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty juga menjadi direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg," ujar tim ahli Baleg DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Kemendagri, Kemhum, dan DPD RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).
RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tersebut merupakan usulan baru yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam draf Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.