Sebelumnya, DPR RI resmi menyepakati untuk memasukkan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memaparkan laporan rapat bersama pemerintah terkait usulan RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
1. Usulan Komisi:
- Komisi I
RUU Penyiaran
- Komisi II
RUU ASN
- Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana
- Komisi IV
RUU Pangan
RUU Kehutanan
- Komisi V
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Komisi VI
RUU Perlindungan Konsumen
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Komisi VII
RUU Kepariwisataan (carry over)
- Komisi VIII
RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU Pengelolaan Keuangan Haji
- Komisi IX
RUU Ketenagakerjaan
- Komisi X
RUU Sisdiknas
- Komisi XI
RUU Pengampunan Pajak
- Komisi XII
RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
- Komisi XIII
RUU Perlindungan Saksi dan Korban
2. Usulan Baleg
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah
3. Usulan pemerintah
RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Ketenaganukliran
4. Usulan DPD
RUU Daerah Kepulauan.
(Dhera Arizona)