IDXChannel - Pemerintah akan memberikan "kekebalan hukum" atas dana investor yang membeli dua obligasi khusus yang diterbitkan Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Langkah ini dinilai merupakan strategi yang mirip dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah diterapkan pada 2016 lalu.
Berbeda dengan tax amnesty di mana harta yang diungkap dikenakan tarif khusus, dana yang masuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond justru mendapatkan kupon atau bunga meski tarifnya di bawah harga instrumen investasi sejenis. Tujuannya pun sama, yakni untuk mengalirkan dana dari luar negeri ke Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi meningkatkan likuiditas dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan begitu, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
"Daripada uangnya (parkir) di luar (negeri) terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss (kerugian) sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," katanya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kepala LPS periode 2020-2025 itu tak menampik Patriot Bond dan Merah Putih Bond mirip dengan tax amnesty. Bedanya, kata dia, imunitas hukum dalam Patriot Band dan Merah Putih Bond jauh lebih terbatas dibandingkan tax amnesty. Dengan demikian, dana yang "dibersihkan" lewat Patriot Bond hanya sebatas dana yang dipakai untuk membeli obligasi.