IDXChannel - Pemerintah tengah menggodok regulasi spesifik bagi para penanam modal yang berniat menaruh investasi pada Surat Utang Danantara, yaitu Merah Putih Bond dan Patriot Bond.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana diwanti-wanti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Formulasi aturan khusus untuk skema obligasi Patriot Bond serta Merah Putih Bond yang bakal dirilis oleh Danantara tersebut dilaporkan masih dimatangkan oleh pemerintah.
Namun, saat dimintai konfirmasi mengenai keterkaitan aturan ini dengan para wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Airlangga belum bersedia membeberkan detail mekanisme teknis instrumen finansial tersebut.