Di dalam naskah perubahan regulasi tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang melegitimasi kewenangan Danantara untuk menerbitkan surat utang. Di samping merilis obligasi biasa, Danantara secara khusus diberi mandat untuk menerbitkan surat utang jenis khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Salah satu poin krusial yang mengundang perhatian besar publik tercantum pada Pasal 50A ayat (5). Ayat tersebut menegaskan negara menjamin sekaligus melindungi aktivitas pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk kejahatan di bidang perpajakan hingga tuntutan perdata.
Lebih dari itu, revisi UU P2SK juga memperlebar pintu bagi calon pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Merujuk pada Pasal 50A ayat (9), kelompok investor yang berhak membeli surat utang khusus ini diperluas hingga mencakup para wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
(Dhera Arizona)