"Iya nanti saja saat diumumkan, itu kan ada di dalam UU P2SK," ujar dia selepas jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ketika kembali dicecar mengenai korelasi nyata antara Patriot Bond dengan kemudahan tax amnesty yang tercantum dalam revisi UU P2SK, Airlangga menegaskan otoritas terkait masih terus mematangkan kesiapan instrumen tersebut.
"Nanti kita monitor karena itu nanti akan disiapkan secara khusus," katanya.
Airlangga juga memilih irit bicara saat ditanya mengenai jadwal resmi pengumuman draf aturan Surat Utang Danantara ini, maupun daftar pengusaha serta calon investor potensial yang sudah menunjukkan minat untuk memborong instrumen tersebut.
Tanggapan Menko Perekonomian ini muncul menyusul ramainya sorotan publik terhadap sejumlah kompensasi dan fasilitas istimewa yang diberikan kepada para pemegang instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond dalam amandemen UU P2SK.