"Tax amnesty kan (harta) bebas semua (selama diungkap). Ini enggak. Uang yang masuk ke situ. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," katanya.
Dia juga menegaskan, kekebalan tersebut tidak berarti investor tersebut bisa semena-mena melakukan kecurangan dalam berbisnis. “Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” katanya.
Sebagai informasi, legalitas perlindungan hukum bagi para pemilik modal obligasi Danantara ini dipayungi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, negara secara eksplisit mengunci jaminan keamanan dari berbagai tuntutan hukum.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi ketentuan undang-undang tersebut.
Selain memblokir celah tuntutan pidana dan perdata, regulasi anyar ini juga menetapkan bahwa seluruh basis data serta aliran informasi yang lahir dari aktivitas penerbitan obligasi khusus ini bersifat rahasia. Data itu tidak dapat dipergunakan oleh otoritas sebagai dasar pengenaan objek pajak baru, maupun dialokasikan sebagai alat bukti sah di muka pengadilan.
(Rahmat Fiansyah)