IDXChannel - Beberapa daftar harta yang wajib diungkap dalam tax Amnesty II ini akan mencerahkan harimu dan menambah wawasanmu.
Tentu ada beberapa kriteria dalam mengetahui daftar harta yang wajib diungkap dalam tax Amnesty II. Lalu apa saja itu daftar itu? Yuk intip penjelasannya.
Tentang Tax Amnesty II
Seperti diketahui, daftar harta yang wajib diungkap dalam tax amnesty II merujuk dari Program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II.
Karena itu, pemerintah menghimbau wajib pajak untuk melaporkan harta yang masih belum masuk ke dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui PPS.
Adapun jadwal tax amnesty jilid II berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Melalui program itu, yang prinsipnya mirip dengan tax amnesty jilid pertama, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum masuk SPT tanpa pengenaan denda.
Daftar Pajak Tax Amnesty
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui media sosial Instagramnya, @ditjenpajakri, mengunggah video informasi mengenai contoh barang yang dapat masuk ke dalam pengungkapan harta PPS.