Berbagai jenis harta dapat diungkapkan, terutama yang diperoleh sebelum 2021 dan belum didaftarkan dalam SPT Tahun PPh orang pribadi.
- Tas Mewah beli di luar negeri
- Kendaraan Pribadi.
- Mata uang asing.
- Rumah yang dibeli tahun 2019.
Perolehan Sementara Tax Amnesty
Hingga pekan kemarin, tercatat ada 121.495 wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam Tax Amnesty II. (Foto : MNC Media)
Dari mereka, total nilai harta yang terungkap mencapai Rp276,6 triliun.
Harta tersebut terdiri dari Rp240,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp23,26 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp9,8 triliun harta yang diinvestasikan.
Itulah penjelasan daftar harta yang wajib diungkap dalam tax amnesty II. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.