sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam Tax Amnesty II

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
01/07/2022 13:28 WIB
Tentu ada beberapa kriteria dalam mengetahui daftar harta yang wajib diungkap dalam tax Amnesty II. Lalu apa saja itu daftar itu? Yuk intip penjelasannya. 
Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam Tax Amnesty II. (Foto : MNC Media)
Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam Tax Amnesty II. (Foto : MNC Media)

Berbagai jenis harta dapat diungkapkan, terutama yang diperoleh sebelum 2021 dan belum didaftarkan dalam SPT Tahun PPh orang pribadi.

  1. Tas Mewah beli di luar negeri
  2. Kendaraan Pribadi.
  3. Mata uang asing.
  4. Rumah yang dibeli tahun 2019.

Perolehan Sementara Tax Amnesty

Hingga pekan kemarin, tercatat ada 121.495 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. 

Daftar Harta yang Wajib Diungkap dalam Tax Amnesty II. (Foto : MNC Media)

Dari mereka, total nilai harta yang terungkap mencapai Rp276,6 triliun. 

Harta tersebut terdiri dari Rp240,8 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp23,26 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp9,8 triliun harta yang diinvestasikan.

Itulah penjelasan daftar harta yang wajib diungkap dalam tax amnesty II. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement