Simak Keuntungan Kendaraan Listrik dan Syarat Mendirikan SPKLU
Ternyatakan kendaraan listrik memberikan banyak keuntungan, dari pajak yang rendah hingga lebih hemat dibandingkan kendaraan menggunakan BBM.
IDXChannel – Kendaraan Listrik tengah menjadi tren di tengah isu krisis energi. Bahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Namun, apa saja keuntungan menggunakan kendaraan listrik? Ternyatakan kendaraan listrik memberikan banyak keuntungan, seperti pajak yang rendah, perawatan yang mudah sekaligus hemat, dan masih banyak manfaat lain. Kendaraan listrik pun lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, mengutip data dari Kementerian Perindustrian RI, penggunaan mobil listrik saja diperkirakan dapat menghemat energi hingga 80 persen dibandingkan kendaraan konvensional (BBM). Selain itu, ada banyak manfaat lain dari penggunaan mobil listrik sebagai berikut:
- Ramah Lingkungan
Mobil listrik bersifat ramah lingkungan, karena tidak menggunakan BBM yang menghasilkan emisi karbon dan menimbulkan polusi udara. Karena menggunakan daya listrik bagi mekanisme lajunya, mobil listrik tidak akan menghasilkan residu emisi CO2 dan CO.
- Suara Mesin Senyap atau Tidak Bising
Suara mesin yang dihasilkan mobil listrik senyap, sehingga tidak menimbulkan kebisingan. Hal ini membuat pengendara maupun orang sekitar merasa nyaman dan tidak terganggu oleh operasional mobil listrik. Dengan demikian polusi suara di jalanan bisa dikurangi secara drastis.
- Pengisian Bahan Bakar Praktis
Mobil listrik dibekali daya tampung arus listrik (baterai) yang besar sehingga mampu berjalan jauh dengan sekali pengecasan. Pengguna dapat mengisi daya listrik di rumah atau tempat umum yang disediakan, tanpa harus mengantri di pom bensin layaknya mobil konvensional.
- Perawatan Mesin Murah dan Hemat
Perawatan mobil listrik murah dan hemat karena tidak memiliki sistem pembuangan. Berbeda dari mobil konvensional, mobil listrik tidak memerlukan penggantian oli, radiator, dan perawatan rutin lainnya. Karena itu, biaya perawatan mobil listrik lebih murah.
- Pajak Mobil Listrik Murah
Pengguna mobil listrik tidak perlu khawatir masalah pajak PPnBM yang mahal. Pemerintah RI saat ini memberikan fasilitas berupa kepada pengguna mobil listrik berupa pajak PPnBM ringan. Selain itu, pemerintah juga meringankan pajak kendaraan tahunan dan bea balik nama mobil listrik.
Pemerintah saat ini menggencarkan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, baik dari segi teknologi, produksi, maupun penggunaannya. Upaya tersebut diikuti dengan rampungnya perencanaan jalan nasional bagi kendaraan bertenaga setrum.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa manfaat penggunaan kendaraan listrik yakni mengurangi impor BBM sehingga menyeimbangan neraca perdagangan nasional.
"Mengurangi emisi gas buang akibat kendaraan bermotor, juga meningkatkan pemanfaatan cadangan nikel dan konsumsi energi listrik nasional, " kata Dadan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (21/9/2022).
Sebagaimana diketahui, migrasi menuju kendaraan listrik juga didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Mengutip dari laman Kementerian Perhubungan RI, penerbitan perpres ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan inovasi dalam produksinya di dalam negeri.
Keuntungan Dirikan SPKLU
Di sisi lain, terbuka potensi cuan dari pendirian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Menurut Dadan, prosedur perizinan dan sertifikasi tidak memerlukan izin baru.
Menurut dia hal tersebut mempermudah kemitraan pembangunan SPKLU untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
"Apabila bekerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Wilayah Usaha dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) seperti PLN dan Pertamina, " katanya.
"Perlu memiliki izin IUPTL Penjualan dan Penetapan Wilayah Usaha SPKLU apabila bertindak sebagai retailer yang membeli listrik dari pemilik IUPTL" tambahnya.
Selain itu, terkait perizinan, menurut dia sifatnya tidak berbiaya dan dilakukan melalui Online Single Submission OSS) .
Dia mengungkapkan bahwa setiap SPKLU wajib memiliki Sertfikat Laik Operasi (SLO) dengan biaya sesuai dengan biaya SLO instalasi tegangan rendah yang didasarkan pada Permen ESDM 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
"Setiap badan usaha yang membangun dan/atau mengoperasikan SPKLU namun tidak memiliki IUPTL, wajib memiliki Sertifkat Badan Usaha (SBU), Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan wajib memiliki Sertfikat Kompetensi, " ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk unit SPKLU atau charging yang diperjualbelikan, belum ada standar wajib (SNI) yang diterapkan, sehingga badan usaha atau pabrikan dapat mengimpor atau pun merakit selama unit SPKLU charging tersebut telah memiliki sertifikat hasil uji pabrikan yang didasarkan pada SNI atau Standar Internasional lainnya.
(FRI)