IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian menegaskan seharusnya pemerintah menyelesaikan produksi baterai kendaraan listrik sebelum mengarah untuk kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramson untuk menanggapi Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di institusi pemerintah.
Aturan yang dimaksud yaitu Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, peraturan tersebut terbilang dipaksakan karena kondisi Indonesia yang masih melakukan impor baterai.
"Kondisi sekarang masih impor baterai. Nah, itu kok sekarang dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik, padahal kita masih impor baterai. Kita selesaikan dulu soal produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan," kata Ramson dalam Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa (20/9/2022).