Simak Lima Fakta Pajak Orang Kaya Bakal Naik 35 Persen
Kenaikan tarif PPh bagi high wealth individual ini yaitu sebesar 5%, setelah sebelumnya tarifnya adalah 30%.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, Pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan dinaikkan menjadi 35%.
Kenaikan tarif PPh bagi high wealth individual ini yaitu sebesar 5%, setelah sebelumnya tarifnya adalah 30%. Berikut MNC Portal rangkum mengenai fakta kenaikan PPh bagi orang berpenghasilan Rp5 miliar, Sabtu (29/5/2021).
1. Struktur tarif PPh jadi lima lapisan
Sri Mulyani mengatakan, struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. "Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
2. Kebijakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat
Sri Mulyani menjelaskan, rezim perpajakan dilakukan agar keuangan negara makin adil dan sehat. Pasalnya, pajak merupakan instrumen yang bisa membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetap sehat.
"Setiap saat ketika negara membutuhkan bisa digunakan, seperti saat shock Covid-19 ini, kalau apbn relatif Sehat kita bisa gunakan dan itu bisa melindungi masyarakat dan dunia usaha," katanya.
3. Menkeu minta DPR hentikan penuntutan pidana
Dia menambahkan, dukungan DPR untuk menguatkan administrasi perpajakan. Hal ini untuk menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi.
"Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra- mitra dalam penagihan perpajakan kuta. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya mengcollect (kumpulkan) namun menuju pada sustainability APBN ke depan," katanya.
4. Kemenkeu lakukan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun dihentikan operasinya.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi pegawai pajak, salah satunya penambahan kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini dilakukan dalam mendongkrak penerimaan pajak.
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
5. Strategi DJP memenuhi target penerimaan pajak Rp1.229 triliun
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
- Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir.
-Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama.
(SANDY)