Simak Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Menggunakan SPT 1770 SS
Berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan
IDXChannel – Berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan. Setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melakukan laporan pajak tahunan, atau biasa disebut sebagai lapor SPT.
SPT sendiri merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Lalu, bagaimana panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan? Simak langkah-langkah berikut:
Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan
- Lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing
Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 Juta, Anda akan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan mengisi laporan SPT tahunannya:
- Buka laman resmi djponline pada www.pajak.go.id
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”, lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Jika Anda seorang pegawai negeri, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Anda bisa mengisinya dengan penghasilan di luar penghasilan utama, seperti mendapatkan hadiah undian senilai Rp1 Juta, telah dipotong PPh final sebesar 25% (Rp250 Ribu), atau warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 Juta.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Anda bisa mengisinya dengan harta dan kewajiban yang Anda miliki, seperti kepemilikan emas senilai Rp3 Juta dan tanggungan kredit motor sebesar Rp10 Juta
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik “Setuju” hingga muncul lambang centang.
- Akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
- Lapor SPT 1770 SS melalui e-Form
Selain melalui e-Filing, pelaporan SPT 1770 SS bisa dilakukan melalui e-Form. Berikut adalah panduan pelaporan SPT 1770 SS melalui e-Form:
- Para wajib pajak melakukan login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Klik tab “Lapor”.
- Kemudian klik logo e-Form PDF. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah selesai, klik “Kirim Permintaan”.
- Formulir SPT elektronik akan terunduh secara otomatis. Wajib pajak bisa melakukan pengisian formulir SPT elektronik secara offline atau manual.
- Untuk melihat token pengiriman SPT, Anda bisa cek alamat email Anda. Token dikirimkan pada tahap awal saat proses unduh formulir.
Itulah panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 Juta dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS