Simak Tiga Fakta Dibalik Mangkirnya Tommy Soeharto dari Satgas BLBI
Tommy Soeharto kemarin dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan dari Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
IDXChannel - Soeharto Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kemarin dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan dari Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemanggilan dijadwalkan oleh Satgas BLBI di kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB kemarin.
Adapun Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang mencapai Rp 2,6 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998 silam.
Namun, sosok Tommy Soeharto yang kini menjadi sorotan tak menghadiri dan memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan pantuan dan informasi yang dihimpun oleh tim MNC Portal Indonesia ada 3 fakta menarik dari mangkirnya Tommy Soeharto pada pemanggilan.
1. Tommy Soeharto Mengutus Kuasanya
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengatakan Tommy Soeharto hanya mengirim utusan.
“Ada kuasanya (tommy Soeharto),” ucap Rionald singkat dikawasan gedung Kemenkeu, Kamis (26/8/2021). Sayangnya, Rionald enggan atau tak mau berkomentar banyak mengenai hasil pertemuan dengan pengurus PT Timor Putra Nasional tersebut. Dalam kesempatannya Rionald mengataka Ronny Hendrarto Ronowicaksono selaku pengurus PT Timor Putra Nasional.
2. Pemanggilan Terakhir dan Telah Diumukan di Sosial Media
Rionald yang merupakan Ketua Satgas BLBI mengatakan pemanggilan tersebut merupakan ketiga kalinya. Ia menuturkan Tommy maupun pengurus perusahaan tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua oleh Satgas BLBI. Sesuai prosedur, pemanggilan ketiga diumumkan melalui media massa.
“Kita berbicara prosedur, Pemanggilan pertama dilakukan, pemanggilan kedua dilakukan, kalau tidak hadir maka diumumkan lewat media atau koran," turur Rionald .
3. Tak Hanya Tommy Soeharto, Obligor dan Debitur Lain Terancam Pidana
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) MD mengatakan sebanyak 48 obligator dan debitur dijadwalkan memenuhi panggilan pemerintah untuk selesaikan utang Rp 111 triliun kepada negara.
“Jika puluhan orang itu mangkir dari panggilan, sudah langsung memenuhi unsur pidana korupsi. Pidana korupsi yang dimaksud adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum,” pungkas Mahfud MD dalam keterangan virtual dikutip, Jumat (27/8/2021).
(SANDY)