Simak Unsur-unsur Hukum dan Definisinya
Indonesia merupakan sebuah negara yang perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dan hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945
IDXChannel - Indonesia merupakan sebuah negara yang perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dan hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya.
Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.
Pengertian Hukum
Pertama-tama, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian hukum. Sebenarnya untuk memberikan pengertian hukum terasa sukar karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak.
Meski demikian, Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Dari pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.
Unsur-unsur Hukum
Adapun unsur-unsur hukum menurut C.S.T. Kansil meliputi (hal. 39):
- Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.
Lain halnya dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut ini (hal. 7):
- Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.
- Unsur riil karena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.