IDXChannel - Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sebelumnya, hukum internasional hanya didefinisikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, tetapi dalam perkembangan model hubungan internasional yang semakin kompleks, pemahaman ini telah diperluas dan hukum internasional juga mengacu pada struktur dan perilaku internasional dan, sampai batas tertentu, organisasi multinasional, bisnis dan individu.
Lalu apa saja subjek-subjek hokum internasional? Dan apa artinya? Berikut penjeleasannya:
Subjek-Subjek Hukum Internasional
Arti Hukum Internasional
Pada awal mulanya hukum internasional hanya memandang negara sebagai subjek hukum internasional. Hal itu karena pada masa awal tersebut dapat dikatakan tidak ada atau bahkan jarang sekali adanya pribadi-pribadi hukum internasional selain negara yang melakukan hubungan-hubungan internasional.
Menurut J.G. Starke, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:
1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan
2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Arti hukum internasional menurut pendapat ahli lainnya selengkapnya dapat disimak di Berikut Ini 6 Subjek Hukum Internasional.