Simak Ya! Anak Usia di Bawah 12 Tahub Wajib Antigen Sebelum Naik Kapal Laut
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sejumlah aturan baru terkait perjalanan jauh. Salah satunya terkait transportasi laut.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sejumlah aturan baru terkait perjalanan jauh. Salah satunya terkait transportasi laut, di mana anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan tes antigen sebelum naik ke kapal laut.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut di masa Libur Nataru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (17/12/2021).
Selama masa Libur Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat di antaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
“Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan,” paparnya.
Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (TYO)