ECONOMICS

Sinkronisasi Data Penduduk, OJK Gandeng Dukcapil

Cahya Puteri Abdi Rabbi 17/04/2023 14:37 WIB

OJK bersama Dukcapil menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinkronisasi data.

Sinkronisasi Data Penduduk, OJK Gandeng Dukcapil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK, untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat,” kata Aman dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).

Adapun, kerja sama antara keduanya meliputi tiga poin penting yaitu sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU.

Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.

Verifikasi data pemohon layanan perijinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

Di samping itu, OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan,” ujar Aman.

Lebih lanjut, hal itu dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat. 

(SLF)

SHARE