IDXChannel - Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 menjelaskan seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap.
Alurnya, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap I : Seleksi Administratif
2. Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III : Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih enam calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden.
Dari enam calon tersebut, Presiden akan mengajukan empat nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan dua anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.
Pengumuman dan Pendaftaran Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023–2028 dapat dilihat di laman https://seleksi-
dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.