sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Empat Tahap, Ini Alur Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028

Economics editor Nia Deviyana
13/04/2023 08:46 WIB
Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 menjelaskan seleksi terdiri atas empat tahap.
Ada Empat Tahap, Ini Alur Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028. Foto: MNC Media.
Ada Empat Tahap, Ini Alur Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028. Foto: MNC Media.

DK OJK akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023). 

Dalam seleksi ini, OJK juga akan menambah dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk periode 2023-2028.

Dua ADK yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement