sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya

Banking editor Nia Deviyana
27/03/2023 10:42 WIB
Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028  akan dilakukan dalam empat tahap. 
Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya. Foto: MNC Media.
Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028  akan dilakukan dalam empat tahap. 

Tahap I, yaitu seleksi administratif. Lalu, Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. "Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)," ujar Sri dalam pernyataan yang dilansir dari laman Bank Indonesia, Senin (27/3/2023). 

Dalam pernyataannya, Sri menerangkan Formulir PANSEL DK OJK-6 dapat diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.

Adapun pengumuman hasil seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Kemudian, untuk pengumuman hasil seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.

"Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya. 

Disebutkan pula dalam pernyataan tersebut, Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan
dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

"Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi," tutupnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement