IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 akan dilakukan dalam empat tahap.
Tahap I, yaitu seleksi administratif. Lalu, Tahap II Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. "Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara)," ujar Sri dalam pernyataan yang dilansir dari laman Bank Indonesia, Senin (27/3/2023).
Dalam pernyataannya, Sri menerangkan Formulir PANSEL DK OJK-6 dapat diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.
Adapun pengumuman hasil seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Kemudian, untuk pengumuman hasil seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
"Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Disebutkan pula dalam pernyataan tersebut, Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan
dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
"Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan selama proses seleksi," tutupnya.