sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya

Banking editor Nia Deviyana
27/03/2023 10:42 WIB
Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028  akan dilakukan dalam empat tahap. 
Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya. Foto: MNC Media.
Seleksi Calon Anggota DK OJK 2023-2028 Dibagi Empat Tahap, Ini Alurnya. Foto: MNC Media.

DK OJK akan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk periode 2023-2028 mendatang.

Dua ADK yang dimaksud yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement