ECONOMICS

Sjamsul Nursalim Balikkan Dana BLBI Rp367,7 Miliar ke Negara

Michelle Natalia 16/06/2022 05:05 WIB

Sjamsul Nursalim telah mengembalikan dana BLBI ke negara sebesar Rp367.723.869.934.

Sjamsul Nursalim Balikkan Dana BLBI Rp367,7 Miliar ke Negara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus mantan pemegang saham PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim telah mengembalikan dana BLBI ke negara sebesar Rp367.723.869.934 pada Selasa (14/6/2022)

"Obligor ini sebelumnya, pada tanggal 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp150 miliar termasuk biaya administrasi 10%," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, di Jakarta, Rabu(15/6/2022).

Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

"Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021," tutup Rionald. 

Seperti diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan obligor atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter. Bos PT Gajah Tunggal TBK diketahui tersebut pernah mendapat kucuran dana dari BLBI untuk kedua banknya, Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sjamsul sendiri sebelumnya pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pada akhirnya dilepas melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara Sjamsul Nursalim dihentikan buntut dari lepasnya Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sekira Rp517,72 miliar. Utang tersebut berkaitan pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (RRD)

SHARE