Skema Baru KUR 2026, Bunga Flat 6 Persen Tanpa Batas Penarikan Ulang untuk Sektor Produksi
Airlangga Hartarto mengungkapkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 dengan single tarif bunga sebesar 6 persen.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 dengan single tarif bunga sebesar 6 persen.
Ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang membatasi jumlah pengajuan ulang KUR. Dengan skema baru terutama untuk sektor produksi, termasuk pertanian dan perdagangan berorientasi ekspor, debitur dapat kembali menarik KUR tanpa batas frekuensi.
“Untuk sektor produksi, sektor pertanian, sektor perdagangan untuk ekspor itu tidak dibatasi, jadi itu bisa terus ditarik kembali,” kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).
Airlangga menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan tiga kategori KUR yakni KUR di bawah Rp10 juta (Super Mikro), KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta, dan KUR Kecil Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Adapun pagu penyaluran yang disiapkan mencapai Rp300 triliun dengan bunga tetap 6 persen.
“Dalam kebijakan itu dilanjutkan bahwa KUR itu ada tiga level yaitu KUR yang di bawah Rp10 juta, kemudian Super Mikro, kemudian KUR yang di bawah Rp100 juta tanpa agunan, kemudian KUR kecil yang Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Total anggaran yang disiapkan adalah Rp300 triliun, kemudian bunganya fix 6 persen,” tutur dia.
Selain itu, KUR untuk kredit investasi industri padat karya juga tetap dilanjutkan. Pemerintah meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM untuk mempercepat penyaluran pada sektor-sektor tersebut.
Airlangga juga menyinggung perkembangan tiga skema Kredit Program Perumahan (KPP) yang sejak dua bulan terakhir mulai dijalankan pemerintah. Pada 2026, implementasi KPP akan semakin didorong, terutama melalui percepatan kesiapan penyaluran oleh perbankan.
(DESI ANGRIANI)