ECONOMICS

Skema Power Wheeling Terus Disorot, Pemerintah Diminta Hati-Hati Ambil Keputusan

Taufan Sukma Abdi Putra 18/09/2024 16:52 WIB

Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia.

Skema Power Wheeling Terus Disorot, Pemerintah Diminta Hati-Hati Ambil Keputusan (foto: MNC media)

IDXChannel - Wacana bakal masuknya pembahasan terkait penerapan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) terus jadi sorotan.

Karenanya, pemerintah diminta untuk lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan dan menetapkan keputusan terkait persoalan ketenagalistrikan tersebut.

"Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan," ujar Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, dalam keterangan resminya.

Menurut Bisman, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.
 
Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia.

"RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," ujar Bisman.

Namun demikian, Bisman mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi sudah cukup besar sehingga tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling.

"Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," ujar Bisman.

Dalam pandangan Bisman, konsep power wheeling memang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negara.

Artinya, dalam hal ketenagalistrikan nasional, pemerintah juga wajib melakukan penguasaan, melalui perantara PT PLN (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memang ditugaskan menangani sektor tersebut.

"Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN," ujar Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, menurut Bisman, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, maka harus bekerja sama dengan PLN.

"Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan," ujar Bisman.

Bisman menjelaskan, pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain hanya boleh dilakukan di wilayah usaha (wilus) yang sebelumnya telah ditentukan oleh negara.

"Dan hanya bisa dijual di wilayah usahanya sendiri. Tapi itu tidak banyak. Ini menjadi tanggapan kami atas munculnya keinginan swasta dan BUMN lain untuk menumpang jaringan transmisi listrik yang selama ini dibangun dan dikelola PLN dengan mendorong skema power wheeling," ujar Bisman.

(taufan sukma)

SHARE