Soal Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Tarifnya Masih Dihitung
Pemerintah berencana menerapkan bea masuk tambahan hingga 200 persen sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari barang-barang impor.
IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan bea masuk tambahan hingga 200 persen sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari barang-barang impor yang dijual dengan harga lebih murah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa rencana kenaikan bea masuk tersebut masih dalam proses perhitungan.
"Nanti dihitung, tentu kalau menghancurkan ekonomi Indonesia akan dilihat, pasti dikenakan," kata pria yang kerap disapa Zulhas itu saat ditemui di Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (06/07/2024).
Menurut Zulhas, kebijkan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk melindungi industri dalam negeri yang saat ini banyak gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor. Menurutnya, penerapan tarif tambahan itu sah dilakukan oleh Indonesia.
"Semua negara bisa melindungi industri dalam negeri. Negara lain juga seperti itu, boleh karena itu aturan yang diperbolehkan," katanya.
Dia juga menegaskan, pemberlakuan tarif tambahan ini tidak hanya berlaku untuk negara tertentu saja, melainkan dari berbagai negara yang memiliki nilai barang impor yang besar. Dia menyebut, ada tujuh jenis barang tengah diselidiki yaitu adalah tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, kosmetik, dan keramik.
"Kalau ada bukti tiga tahun (impor) melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), tapi dihitung oleh KADI dan KPPI. Nanti dihitung, bisa 10, 20, 30 persen," tuturnya.
Sebagai informasi, penetapan BMTP atau BMAD dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut menjadi dasar penentuan besaran tarif.
(RFI)