Soal Isu 500 Karyawan BUMN Tekstil Dirumahkan dan PHK, Begini Respons Erick Thohir
Erick Thohir buka suara terkait isu 500 karyawan PT Primissima (Persero) yang dirumahkan. Bahkan, belasan orang di antaranya dikabarkan mengalami PHK.
IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait isu 500 karyawan PT Primissima (Persero) yang dirumahkan. Bahkan, belasan orang di antaranya dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menanggapi isu tersebut, Erick enggan memberikan penjelasan detail. Kendati begitu, dirinya memastikan terus mendorong transformasi perusahaan pelat merah yang dijalankan sejak awal dia memimpin Kementerian BUMN.
Erick pun menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kabar PHK dan karyawan dirumahkan kepada Dewan Direksi dan Komisaris Primissima dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Saya berharap media juga, kalau yang detail-detail, ya tanya Dirut sama Komut-nya. Jangan Menteri-nya terus. Saya mendorong transformasi, saya menjaga, tapi yang detail-detail itu ada Dirut dan Komut,” ujar Erick saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Kalau tidak, kalau begitu saya jadi Dirut Komut juga di seluruh BUMN sekalian,” ujarnya.
Adapun, Primissima merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor tekstil. Dikabarkan sebelumnya bila pabrik tekstil Primissima di Sleman, Yogyakarta, merumahkan 500 karyawan dan belasan orang lainnya di-PHK.
Primissima saat ini menjadi ‘pasien’ PPA lantaran menjadi BUMN ‘sakit-sakitan’ secara keuangan dan bisnis. Tercatat, pada 2011 silam perseroan juga pernah di bawah ke PPA untuk disehatkan.
Jika merujuk pada pernyataan Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, sebelumnya bahwa ada empat BUMN yang berpeluang sehat.
Keempat perseroan di antaranya, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).
Sementara, Primissima dan BUMN lainnya masih masuk kategori ‘sakit’ dan belum pulih. Adapun jumlah BUMN yang direstrukturisasi PPA ada 14 dan satu anak usaha.
Penyehatan perusahaan ini berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir yang diterbitkan sejak 30 September 2020 lalu.
(FRI)