Soal Pemangkasan Anggaran, Begini Kata Bahlil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons pertanyaan media soal pemangkasan anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.
IDXChannel – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons pertanyaan media soal pemangkasan anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan hal itu bukan wewenangnya.
"Menyangkut dengan pemotongan anggaran, wah, saya, itu kan bukan domain saya sebagai Menteri ESDM ya. Itu silakan aja ke menteri keuangan, bukan saya. Kalau ditanya tentang mineral batu bara dan minyak, ke saya," kata Bahlil di sela-sela pembukaan Rakernas Partai Golkar, Sabtu (8/2/2025).
Bahlil menegaskan, dia tidak bisa mengomentari terkait pemangkasan anggaran terlalu dalam. Apapun kebijakan yang sudah diarahkan Presiden Prabowo, menurut dia, para menteri harus ikut.
"Kalau saya enggak bisa mengomentari itu terlalu dalam. Namun, apapun kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah melalui presiden, wajib menterinya ikut. Enggak boleh enggak ikut, itu pandangan kami," ujarnya.
Presiden Prabowo resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)," bunyi Inpres yang dikeluarkan kepala negara pada 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta para pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Di level daerah inpres itu juga ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
Sementara itu, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
Dan, transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
(Ahmad Islamy Jamil)