ECONOMICS

Soal Rencana Akuisisi KCI, Ini Penjelasan Bos MRT Jakarta

Heri Purnomo 25/01/2023 19:01 WIB

Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat menegaskan, tidak ada proses akuisisi PT MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Soal Rencana Akuisisi KCI, Ini Penjelasan Bos MRT Jakarta. (Foto: Heri Purnomo/MPI).

IDXChannel - Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat menegaskan, tidak ada proses akuisisi PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Namun ada proses pembelian saham terhadap Kereta Commuter Jabodetabek. 

Hal itu diungkapkannya saat ditanya soal proses kelanjutan akuisisi MRT Jakarta terhadap KCI di Wisma Nusantara, Thamrin, Rabu (25/1/2023). 

"Saya lebih enak menyebutkannya sebagai sebagian pembelian saham," kata Tuhiyat. 

Tuhiyat menjelaskan, rencana pembelian saham tersebut muncul pada 8 Januari 2019 saat rapat terbatas (Ratas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya untuk mengintegrasikan transportasi di wilayah Jabodetabek. 

"Latar belakang itu rapat terbatas Presiden pada 8 Januari 2019. Di situ diputuskan adalah untuk mengintegrasikan transportasi di wilyah Jabodetabek, bukan jakarta saja," papar Tuhiyat. 

"Ratas ini sebetulnya mengamanatkan kepada kita melakukan integrasi di wilayah Jabodetabek dengan satu otoritas itu inti sebenarnya," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, akan ada merger antara PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia), tetapi bukan akusisi. 

"Nanti akan dibicarakan bersatunya atau mergernya MITJ dengan KCI, jadi bukan akusisi sekali lagi," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu. 

Menhub menjelaskan, saat ini proses merger tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ke financial dan hukumnya. 

"Merger tadi MITJ dan KCI, kapannya didasarkan dengan proses dari due dilligence, penilaian BPKP dan hal-hal lain yang sifatnya finansial dan hukum. Prinsipnya harus dilakukan," katanya. 

"Proses itu tidak bisa dilewatkan begitu saja, tidak bisa tahu-tahu tanda tangan begitu saja," pungkas Menhub. 

(FAY)

SHARE