IDXChannel - Imbas dari rencana aksi korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51% saham PT KCI dari PT KAI, Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengumumkan para karyawan menolak hal tersebut, dan mengungkapkan hal itu berpotensi merusak sistem transportasi.
"Sangat ironis sekali dalam akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi yang lebih besar ketimbang BUMN. Seharusnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih fleksibel untuk ekspansi bisnis skala nasional," kata Edi di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan Pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ungkap Edi, PT KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian nasional, karena melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi. Sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.
Pemerintah juga telah membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
Disebutkan Edi, dengan adanya aksi akuisisi tersebut dinilai justru berpotensi merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak- petak hanya karena alasan kewenangan. "Integrasi antarmoda bisa dilakukan tanpa perlu akuisisi," sebutnya.
Edi pun mendorong PT KAI Group untuk mempertahankan legasi terkait jumlah penumpang yang dapat diangkut setiap tahunnya. "Karena ada potensi big data dari ticketing para penumpang KRL Jabodetabek," pungkas Edi. (FAHMI)