Soal Tanggal Prabowo Luncurkan BP Danantara, Airlangga: Tunggu Tanggal Mainnya
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara.
IDXChannel – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan segera meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Dikatakan bahwa peluncuran badan baru itu akan dilangsungkan pada 8 November 2024.
Terkait kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana itu masih dalam tahap pembahasan. Karenanya, dia belum dapat memberikan konfirmasi soal tanggal itu.
“Nanti kita akan bahas secara khusus, tunggu tanggal mainnya,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
BP Investasi Danantara bakal mengubah salah satu aset gedung milik PT Bank Mandiri Tbk untuk dijadikan kantor pusat.
Hal ini disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, seusai melakukan pertemuan dengan BP Danantara. Soal aset fisik tersebut, dia tidak merinci lebih jauh.
“Udah (ketemu), karena nanti salah satu gedung yang dipergunakan oleh Danantara itu kan asetnya Bank Mandiri, buat kantornya,” ucap Erick.
Keberadaan lembaga baru itu digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN. Pasalnya, BP Danantara akan mengelola investasi yang kerap dijalankan perusahaan pelat merah.
Tak hanya itu, semua aset pemerintah yang dipisahkan juga dikelola lembaga tersebut. Aset pemerintah di kementerian bakal digabung menjadi satu dan dikelola langsung.
Pendirian Danantara menjadi superholding harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) BUMN. Konsep badan itu sebagai superholding akan semakin jelas setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal tugas dan wewenang badan baru tersebut.
Keberadaan BP Danantara sebagai superholding tidak serta-merta menggantikan posisi Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan negara.
Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, memandang posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan sebagai regulator. Sementara, superholding bertindak selaku induk BUMN yang mengelola aksi korporasi, termasuk investasi perusahaan.
Menurutnya, pembagian wewenang itu harus didasarkan pada revisi Undang-Undang BUMN. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih antara Kementerian BUMN dan superholding.
(Ahmad Islamy Jamil)