ECONOMICS

Soal Utang Negara Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Kata Ketua Satgas BLBI

Michelle Natalia 20/06/2023 15:53 WIB

Langkah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar menuai pro dan kontra. 

Soal Utang Negara Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Kata Ketua Satgas BLBI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Langkah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar menuai pro dan kontra. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menilai langkah pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu kurang tepat. 

Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada era 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan. Dengan kondisi demikian, hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

CMNP sampai saat ini belum mendapatkan gantinya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).

"Jadi, kami (wewenangnya) soal penarikan uang bukan pembayaran. Jadi (soal utang yang dimaksud Jusuf Hamka), pemerintah itu tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan," ungkap Rionald dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Dia menyebut bahwa Bank Yama memiliki Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)-nya. Rionald mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada PKPS terkait bank Yama dan BPPN sudah menerbitkan surat keterangan lunas. 

Pada kesempatan yang sama, Rionald mengungkapkan ada tiga perusahaan yang memiliki utang ke negara. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan putri Presiden Soeharto.

Tiga perusahaan tersebut yaitu Citra Bakti Margatama Persada, Citra Mataram Satria Marga Persada, dan
Marga Nurindo Bhakti.

"Totalnya utangnya sekitar Rp700 miliar. Belum ada kesepakatan setelah pemanggilan," pungkas Rionald. (NIA)

SHARE