Soal Wajib Lapor Data di SIPERIBUN, Pengusaha Sawit: Takut Kena Hack
Pengusaha sawit buka suara soal kewajiban melaporkan data ke pemerintah lewat laman SIPERIBUN yang diperintahkan Luhut.
IDXChannel - Pengusaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) buka suara terkait perintah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar pelaku usaha melaporkan data ke pemerintah lewat laman SIPERIBUN.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengaku tidak masalah dengan perintah Luhut yang meminta melakukan self reporting data ke pemerintah.
"Oh enggak masalah. Justru kita malah sebelum Pak Luhut menyampaikan itu, saya sudah buat statement ke anggota kita bikin self report, kenapa? Supaya mempermudah kita juga sebenarnya," terang Eddy ketika ditemui di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Namun, Eddy mengungkapkan, alasan pengusaha lambat membuat self reporting, yaitu bukan karena tidak mau. Hanya saja lebih kepada khawatir apabila laman SIPERIBUN tersebut tidak aman dari ancaman hacker.
"Jangan salah sebelum (ada) Satgas ini, sudah diwajibkan kita lapor. Hanya yang lalu kita belum yakin SIPERIBUN ini aman atau enggak. Jangan-jangan nanti ada hacker. Kalau ada hacker, data kita kacau. Nanti bisa dianu (disalahgunakan). Nah sekarang dijamin aman, ya sudah berarti kita jadi melaporkan," tuturnya.
"Waktu itu lambat pelaporan bukan karena kita tidak mau lapor tapi karena kita takut data tidak aman karena kita belum tahu itu pasti enggak, hacker bisa masuk enggak, karena itu datanya cuma digital, online kan," lanjut Eddy.
Luhut sebelumnya memerintahkan kepada semua pelaku usaha kelapa sawit untuk melakukan self reporting data ke pemerintah. Anjuran tersebut terdiri dari data luas perkebunan hingga perizinan.
Kata Luhut, semua pihak wajib lapor, baik perusahaan, koperasi maupun rakyat. Kewajiban melakukan lapor ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 atau selama satu bulan.
“Satgas hari ini mengimbau dengan tegas, pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui website SIPERIBUN sejak 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," terang Luhut.
"Sosialisasi akan dilakukan pada 3 Juli-3 Agustus 2023. Rencana menu offline di Riau, Kalimantan Tengah dan Jakarta secara virtual,” tandas Luhut.
(FAY)