Sri Mulyani Bakal Ubah Tarif Pungutan Ekspor CPO, Jadi Berapa?
Pada aturan yang baru pungutan ekspor akan dimulai dari harga USD 750 per ton, di mana setiap kenaikan harga USD 50 per ton ada kenaikan tarif.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah tarif pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakam pungutan ekspor ini tengah direvisi dan ditargetkan rampung pada bulan ini.
Pada aturan yang baru pungutan ekspor akan dimulai dari harga USD 750 per ton, di mana setiap kenaikan harga USD 50 per ton ada kenaikan tarif.
"PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya pada bulan, kalau bisa Juni ini. Sebetulnya ini sudah 2 minggu harusnya lebih cepat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menerangkan, setiap kenaikan USD50 CPO akan berlaku dua tarif. Sebutnya, untuk CPO sebesar US$ 20 dan untuk turunan CPO USD16.
"Jadi setiap kenaikan USD 50 harga CPO maka tarif pungutan ekspor untuk CPO naik USD 20, sementara untuk setiap USD50 kenaikan CPO kenaikan tarif untuk turunan dari CPO adalah USS16," katanya.
Nantinya, tarif maksimal untuk pungutan ekspor berhenti ketika harga CPO-nya USD1.000 per ton, yaitu pungutan ekspornya USD175 per ton
"Tarif pungutan ekspornya ini ketika USD1000 dolar per ton dimana tarif ekspornya 750 dolar abis itu enggak naik lagi," tandasnya.
(SANDY)