ECONOMICS

Sri Mulyani: Perusahaan Potong PPh Karyawan Tapi Gak Disetor Itu Jahat!

Rina Anggraeni 17/12/2021 11:41 WIB

Sri Mulyani menilai kehadiran undang-undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.

Sri Mulyani menilai kehadiran undang-undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani  menilai kehadiran undang-undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.

Dia pun menceritakan beberapa perusahaan telah memotong pajak penghasilan karyawannya. Namun, tidak menyetorkan ke negara akan mendapatkan sanksi.

"Ada perusahaan memotong pph dari karyawan tapi enggak disetor itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).

Dia pun mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun, sanksi yang diberikan membayar pajak lebih ditambah dengan suku bunga yang dibayarkan

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjsdi kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak  bayar pajak berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," imbuhnya.

Dia menambahkan, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tandasnya. (TIA)

SHARE